Lembaga Pemberdayaan Masyarakat

    Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) adalah lembaga masyarakat desa yang menampung aspirasi masyarakat terkait pembangunan untuk disampaikan kepada Pemerintah Desa. Tugas LPM adalah menyusun rencana pembangunan secara partisipatif, menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat, serta melaksanakan dan mengendalikan pembangunan.

Fungsi LPM meliputi:
  1. Penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan.
  2. Penamaan dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam kerangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  3. Peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat.
  4. Penyusunan rencana, pelaksanaan, pelestarian, dan pengembangan hasil-hasil pembangunan secara partisipatif.
  5. Penumbuh kembangan dan penggerak prakarsa, partisipasi, serta swadaya gotong royong masyarakat.
  6. Penggali, pendayagunaan, dan pengembangan potensi sumber daya alam serta keserasian lingkungan hidup.
    LPM dibentuk atas prakarsa masyarakat sebagai mitra Pemerintah Desa dan Lurah dalam menampung dan mewujudkan aspirasi serta kebutuhan masyarakat di bidang pembangunan. Struktur organisasi LPM terdiri dari ketua, sekretaris, bendahara, dan bidang-bidang lain yang dibentuk berdasarkan kebutuhanLembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) adalah sebuah lembaga di tingkat desa atau kelurahan yang memiliki peran dalam memberdayakan masyarakat setempat.

Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM)

Desa Banban Kec. Pakong Kab. Pamekasan

Nama Jenis Kelamin Jabatan
Faris Humaini Laki-laki Ketua
Herman Felani Laki-laki Wakil ketua
Moh. Junaedi Laki-laki Sekretaris
Aisyia Rahmah Perempuan Bendahara
Baidawi Laki-laki Seksi Keamanan dan Kesejahteraan Masyarakat
Matsuri Laki-laki Seksi Perlindungan Masyarakat dan Kesatuan Bangsa
Malihatul Badriyah Perempuan Seksi Ekonomi Dan Pembangunan
Nur Lailiyah Perempuan Seksi Kesehatan, Pemberdayaan Perempuan, Anak Dan Remaja

Tidak ada komentar:

Posting Komentar