Badan Permusyawaratan Desa

    Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Desa Ban-Ban adalah lembaga yang memiliki peran penting dalam sistem pemerintahan desa. BPD berfungsi sebagai lembaga legislatif di tingkat desa yang bertugas merumuskan dan menetapkan peraturan desa, serta melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pemerintahan desa.

Beberapa fungsi utama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) meliputi:
  • Merumuskan Peraturan Desa: BPD memiliki tugas merumuskan peraturan desa bersama-sama dengan Pemerintah Desa. Peraturan desa ini mencakup berbagai aspek, seperti tata tertib desa, perencanaan pembangunan, pengelolaan sumber daya alam, dan kebijakan lain yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat desa.
  • Menetapkan Peraturan Desa: Setelah merumuskan peraturan desa, BPD memiliki wewenang untuk menetapkannya. Penetapan peraturan desa dilakukan melalui musyawarah desa dan harus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
  • Pengawasan Terhadap Pemerintah Desa: BPD memiliki fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan pemerintahan desa. Mereka dapat memastikan bahwa kebijakan dan program-program yang telah disusun oleh Pemerintah Desa dilaksanakan sesuai dengan kebijakan dan peraturan yang berlaku.
  • Pemberdayaan Masyarakat: BPD berperan dalam pemberdayaan masyarakat desa. Mereka dapat mengadakan musyawarah dengan warga desa untuk mendengar aspirasi dan kebutuhan masyarakat serta menjadikannya sebagai dasar dalam pembuatan kebijakan.
  • Menyelesaikan Sengketa Masyarakat: BPD dapat menjadi mediator dalam penyelesaian sengketa yang muncul di masyarakat desa. Mereka berperan dalam mencari solusi yang adil dan musyawarah untuk menyelesaikan konflik.
  • Bekerjasama dengan Pemerintah Desa: BPD bekerjasama dengan Pemerintah Desa dalam melaksanakan pembangunan desa. Mereka dapat memberikan masukan dan saran untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
    Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan wujud demokrasi di tingkat desa yang melibatkan partisipasi aktif warga desa dalam pembuatan kebijakan dan pelaksanaan pemerintahan.

Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD)

Desa Banban Kec. Pakong Kab. Pamekasan

Nama Jenis Kelamin Jabatan
M. lawi Laki-laki Ketua
Fatlilah Laki-laki Wakil ketua
Abd. Waris Laki-laki Sekretaris
Hamideh Perempuan Anggota
Mulyono Laki-laki Anggota

Tidak ada komentar:

Posting Komentar